31 January 2023, 21:13 WIB

Unsur-Unsur Negara, Terpenting dalam Berdirinya Negara


Joan Imanuella Hanna Pangemanan |


MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara merupakan kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Pengertian negara menurut para ahli

Aristoteles

Menurut Aristoteles, pengertian negara berasal dari adanya penggabungan keluarga-keluarga menjadi kelompok yang lebih besar.

Jellinek

Negara adalah organisasi yang mendapatkan kekuasaan dari masyarakat dan telah mempunyai wilayah tertentu.

Immanuel Kant

Pengertian negara adalah organisasi yang berfungsi untuk menjalankan kepentingan umum di wilayah hukum, dalam batasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang, yang telah disepakati bersama.

Max Weber

Negara adalah sekelompok masyarakat yang melakukan monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik di wilayah tertentu

Mac Iver

Negara adalah perkumpulan yang mewujudkan ketertiban masyarakat di wilayah tertentu dengan menggunakan sistem hukum, di mana untuk mewujudkan keadaan tersebut maka ada pemberian kekuasaan untuk memaksa.

Unsur-unsur negara

Untuk membentuk suatu negara, terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan unsur-unsur suatu negara.

1. Harus ada penduduk tetap atau rakyat.

Unsur terpenting suatu negara adalah rakyat. Tanpa hadirnya rakyat, negara tidak akan terbentuk. Inisiatif dari rakyat itu sendiri yang menjadi faktor terbesar berdirinya sebuah negara.

2. Harus ada wilayah atau daerah.

Wilayah atau daerah sebuah negara adalah kawasan yang dijadikan tempat tinggal bagi rakyat serta lokasi untuk menyelenggarakan pemerintah negara. Dalam pembentukan suatu negara, harus ada batas-batas yang jelas untuk memisahkan daerahnya.

3. Harus ada pemerintah.

Pemerintah berfungsi untuk memimpin organisasi negara demi mencapai tujuan bersama. Pemerintah juga diperlukan guna mengamankan wilayah serta mengatur hubungan masyarakat supaya tertib. Pemerintah akan membuat undang-undang terkait yang dapat mengatur jalannya sebuah negara.

4. Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

Kerja sama dengan negara lain perlu dilakukan untuk mendapatkan pengakuan yang menjelaskan bahwa negara tersebut telah berdiri dan diakui dunia. Demi mencapai kepentingan nasional, maka hubungan internasional ini perlu terjalin. (OL-14)

BERITA TERKAIT