KETUA Pusat Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo menyatakan kasus korupsi pada Hakim Agung menunjukkan Mahkamah Agung ibarat ikan dalam proses pembusukan yang indikator busuknya akan tercium di kepalanya.
Demikian disampaikan Trisno dalam diskusi publik Badan Eksekutif Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan mengusung tema 'Independesi Mahkamah Agung pasca-OTT Hakim Agung dan Lemahnya Kepemimpinan Mahkamah Agung, Runtuhnya Independensi Peradilan'.
Menanggapi hal itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr Azmi Syahputra SH MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti menyatakan bahwa ada kerancuan berperilaku hukum bagi Hakim Agung dan beberapa pegawai MA yang disuap atau menerima gratifikasi merupakan perilaku yang memalukan di mana insan MA sedang terperosok dalam lumpur korupsi dan terjadi loket jual beli perkara melalui pegawai MA.
Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidak adanya dugaan tindak pidana penyuapan atau gratifikasi yang diterima oleh Hakim Agung yang hanya didasarkan pada keterangan staf pegawai MA yang sudah ditahan KPK, MA tetap dituntut bertindak profesional dalam menangani kasus mafia peradilan di tubuhnya.
Baca juga: Hakim Agung Terlibat Kasus Suap, AMPH Minta KY Harus Tegas
Pada kondisi seperti ini, lanjut Azmi, Ketua MA selaku pimpinan tertinggi harus bertindak tegas menyikapi kasus yang sungguh mencoreng muruah pengadilan yang agung.
"Ketua MA sejatinya sebagai pimpinan tertinggi MA yang bertanggung jawab terhadap penegakan hukum dan menjaga muruah peradilan, kok malah bersikap diam dan membiarkan kekisruhan dalam dalam institusi MA. Ketua MA harusnya menyelesaikan masalah kok ini malah yang membuat masalah?" kata Azmi Syahputra dalam keterangannya, Minggu (29/1).
Adanya indikasi penyuapan kepada dua Hakim Agung dan belasan pegawai MA ini juga menunjukkan lemahnya kepemimpinan ketua lembaga. Menurutnya, Ketua MA telah gagal menjadi nakhoda, karena telah kebobolan terhadap mafia peradilan dan untuk keadaan ini Ketua MA harus bertanggung jawab.
"Bila ini tidak diambil langkah cepat dan tepat, maka MA sebagai pucuk kekuasan kehakiman akan kandas. Kemudian jika Ketua MA saat ini tidak bisa mengatasi, maka Ketua MA harus legowo untuk mundur dan diharapkan Ketua MA yang akan datang mampu memyelesaikan permasalahan korupsi di MA dan mampu menjaga muruah peradilan agar upaya pelemahan institusi MA bisa diatasi. Dan ketua MA harus memiliki kemampuan untuk memghindar dari segala bentuk intervensi terhadap independensi peradilan," katanya. (RO/OL-16)