SEKRETARIS Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak boleh tinggal diam, jika ada temuan dana kampanye hitam.
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang hasil kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) mengalir ke anggota partai politik (parpol), untuk mendanai pemenangan Pemilu 2024.
Tanpa tedeng aling-aling, nilai uang tersebut mencapai Rp1 triliun. "Bawaslu seyogyanya harus mencari dan menjadikan informasi awal temuan untuk menguak dugaan tersebut," tegas Kaka saat dihubungi, Minggu (29/1).
Baca juga: KPU Ingatkan Ancaman Pidana Kampanye Pemilu di Luar Jadwal
"Penelusuran harus dilakukan terus menerus, karena ini cukup serius dan bukan hal biasa saja," tambahnya.
Kaka menyebut sumber dana kampanye dari BUMN bisa menjadi penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga berpotensi melanggar UU Pemilu terkait dana kampanye.
Baca juga: Jokowi tidak Keberatan Kaesang Terjun ke Dunia Politik
"Kalau sumbangan dari BUMN jelas tidak boleh. Kalau BUMN itu lewat pajak semacam dana hibah ke parpol di luar itu haram. Bawaslu harus mengklarifikasi dan tak boleh diam," jelasnya.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan pihaknya melarang keras peserta Pemilu 2024, agar tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak BUMN maupun asing.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan jika terbukti mendapatkan pemberian bantuan, maka dana itu harus diserahkan kepada negara. Hal iu termaktub dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017.(OL-11)