KASUS korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memasuki proses
persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, serta Budiman Gandi Suparman, Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih dan Jaksa KPK banyak mencecar saksi Heryanto Tanaka dengan pertanyaan
terkait aliran uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto.
Heryanto Tanaka dalam kesaksiannya mengaku mengenal Dadan Tri Yudianto
pada akhir 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik yakni
skincare.
Dari perkenalan itu, Tanaka akhirnya mengetahui jika Dadan memiliki
banyak relasi dari berbagai kalangan di Jakarta. "Ini dia (Dadan) banyak teman di Jakarta," ujar Tanaka, dalam keterangan pers, Jumat (27/1).
Atas dasar itu, Tanaka kemudian meminta Dadan membantunya untuk
mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya ke tingkat kasasi di MA. Sebagai timbal balik, Heryanto Tanaka bakal menginvestasikan uang senilai Rp11,2 miliar untuk bekerja sama dalam bisnis skincare dengan Dadan.
"Dadan mau membantu saudara?" tanya anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma
Aji.
"Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama," ujar Tanaka.
Dalam kesaksiannya juga, Tanaka bersikukuh bahwa uang senilai Rp11,2
miliar yang diberikan kepada Dadan dimaksudkan untuk bisnis skincare,
bukan untuk kepentingan menyuap.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku
debitur dengan diwakili kuasa hukumnya Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum dari Tanaka, kemudian melakukan
pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan
Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator
dengan Majelis Hakim.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie
(PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan
uang kepada hakim. (N-2)