APARAT penegak hukum (APH) harus memproses dugaan aliran dana Rp1 triliun ke politikus. Aliran dana itu diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau PPATK sudah melempar bola dari PPATK dalam bentuk laporan analisis yang mencurigakan itu kepada aparat penegak hukum, menjadi domain dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi Medcom.id, Jumat (20/1).
APH bisa menelusuri melalui alat bukti yang ditemukan. Lalu, diselidiki apakah transaksi itu mengandung unsur pidana.
"Saya sih sangat yakin (temuan) itu pasti sudah dilaporkan ke penegak hukum. Jadi PPATK harus memberikan ke penegak hukum," ujar Zaenur.
Zaenur menuturkan pengusutan aliran itu oleh APH juga harus melihat predikat kejahatannya. Bila politikus merupakan penyelenggara negara maka bisa diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena banyak politisi yang bukan penyelenggara negara contohnya adalah para pengurus partai yang tidak menjabat di jabatan publik baik eksekutif maupun legislatif, itu KPK tidak berwenang. Kecuali kalau korupsinya yang terkait dengan penyelenggara negara. Kalau terkait dengan penyelenggara negara kalau tindakannya bukan korupsi menurut saya adalah Kepolisian," jelas Zaenur.
Baca juga: KPU Ingatkan Ancaman Pidana Kampanye Pemilu di Luar Jadwal
Di sisi lain, Zaenur juga mendorong para APH untuk giat memantau pergerakan aliran uang jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahun politik rawan dengan aliran uang yang tak jelas sumbernya.
"Memang di tahun politik ini rawan terjadinya pengumpulan dana politik yang bersumber tidak sah, yang melawan hukum. Oleh karena itu APH, di tahun politik ini harus meningkatkan kinerjanya dan membuat instrumen untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan masuknya dana-dana gelap politik," kata Zaenur.
PPATK menemukan aliran dana senilai Rp1 triliun ke politikus. Dana tersebut berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes) yang diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.
"Nilai transaksinya luar biasa itu, senilai Rp1 triliun di satu kasus dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik. Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi," ujar Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam paparannya saat Rapat Koordinasi Tahunan 2023 PPATK di Jakarta, Kamis (19/1). (P-5)