18 January 2023, 17:10 WIB

Alex Bonpis Edarkan Sabu dari Irjen Teddy Minahasa


Rahmatul Fajri |

PIHAK kepolisian mengungkapkan aliran peredaran narkoba jenis sabu dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hingga ke bandar narkoba bernama Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta.

Sebelumnya, Alex Bonpis ditangkap di kawasan Cikampek pada Selasa (17/1) kemarin. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan sabu itu awalnya diserahkan Teddy ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. 

Kemudian, pasokan sabu itu terus beralih hingga bermuara ke Alex Bonpis. "Setelahnya turun ke saudara Arief, Arief ke Linda, Linda turun ke Kasranto, turun ke Janto. Nah, Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis," jelasnya saat dihubungi, Rabu (18/1).

Baca juga: Tersangka di Kasus Narkoba Irjen Teddy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oddang menyebut sabu yang berasal dari Irjen Teddy terakhir berada di tangan Alex Bonpis. Namun, penyidik masih mendalami keberadaan bandar narkoba selain Alex Bonpis. Pihaknya tidak menutup kemungkinan masih adanya bandar lain.

"Sementara dari hasil keterangan, untuk bandar lain terkait kasus Irjen TM masih di Alex. Tapi, nanti tidak menutup kemungkinan dari keterangan Alex, apakah itu barang dia langsung jual, atau dia melempar lagi ke bandar lain," imbuh Oddang.

Pihaknya juga masih mendalami keterangan Alex Bonpis terkait berapa lama menjadi bandar narkoba. Serta, keuntungan yang diperolehnya dari penjualan barang haram tersebut.

Baca juga: Polri Siap Pecat Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

"Masih dalam proses pemeriksaan. Nanti dari sini muncul berapa lama," pungkasnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram, yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Adapun Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.(OL-11)

VIDEO TERKAIT :

BERITA TERKAIT