KUASA Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Martin Lukas Simanjuntak, membantah salah satu kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menyebut ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
"Kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin saat dihubungi, hari ini.
Martin menegaskan tidak ada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Namun dia satu suara dengan JPU soal tidak ada pelecehan seksual seksual terhadap Putri.
"Memang tidak ada terjadi (pelecehan seksual)," tegas dia.
Baca juga: Tuntutan Kuat dan Ricky Tidak Penuhi Rasa keadilan Keluarga Brigadir J
JPU memaparkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka menyimpulkan hubungan antara Brigadir J dengan Putri.
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua Hutabarat," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
JPU juga menyebut tidak ada kekerasan seksual kepada Putri. Hal itu berdasarkan fakta-fakta hukum berupa keterangan dan nihilnya bukti ilmiah seperti visum. "Keterangan ahli yang mengatakan adanya kekerasan seksual tidak sah," tegas JPU.(OL-4)