13 January 2023, 15:24 WIB

Empat Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan Ditahan


tri subarkah |

PENYIDIK koneksitas di bawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) akhirnya menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012 sampai 2021. Sebelumnya, penyidik tidak menahan mereka meski telah ditetapkan sebagai teraangka sejak hampir tujuh bulan lalu.

"Penahanan yang dilakukan penyidik koneksitas terhadap para tersangka dilakukan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif penahanan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (13/1).

Tiga dari empat tersangka itu adalah Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016, Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Cipta Witoelar, dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juni 2022. Adapun satu orang yang baru ditersangkakan pada 16 Desember 2022 merupakan warga negara Amerika Serikat bernama Thomas van der Heyden selaku tenaga ahli PT DNK. 

Baca juga: KPK Duga Banyak ASN yang Setor Duit ke Bupati Bangkalan

"Para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Ketut.

Sebelumnya pada Kamis (12/1) siang, keempat tersangka telah diperiksa oleh penyidik koneksitas JAM-Pidmil. Saat dilakukan penahanan, mereka dinyatakan dalam kondisi sehat dan kooperatif serta didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing.

Dugaan korupsi yang diusut oleh penyidik koneksitas terkait kontrak sewa satelit Artemis dari perusahaan Avanti oleh Kemenhan. Menurut Ketut, para tersangka secara bersama-sama melakukan pengadaan sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123 derajat bujur timur.

"Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi, tidak dapat difungsikan, dan tidak bermanfaat karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1," terang Ketut.

"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum, dan melanggar peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 12 Agustus 2022, pengadaan kontrak sewa satelit Artemis telah merugikan negara sebesar Rp453,094 miliar. (OL-4)

BERITA TERKAIT