11 January 2023, 15:18 WIB

Ceritakan Kronologi Pelecehan Seksual, Tangis Putri Candrawathi Pecah


Irfan Julyusman |

TANGIS Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, pecah saat menceritakan peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah.

Putri tidak kuasa menahan tangis ketika hakim menanyakan peristiwa tersebut. Istri Ferdy Sambo itu kemudian menjelaskan kejadian yang telah dialaminya.

"Kapan Saudara sadar Yosua masuk ke dalam kamar saudara?" tanya hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

"Waktu itu saya tertidur, terus terdengar bunyi kayak pintu dibuka keras 'grekkk'. Lalu, saya membuka mata saya," ungkap Putri dengan diiringi tangisan.

Hakim Wahyu Imam Santoso yang mendengar pernyataan Putri, lantas memaklumi dan meminta sang terdakwa untuk tidak menceritakan peristiwa pelecehan tersebut.

Putri kemudian menjelaskan bahwa saat itu Yosua sudah berada di dekat kakinya. Singkat cerita, Putri yang kemudian tak sadarkan diri, kemudian terbangun ketika Susi (ART) memegang kakinya dan memanggilnya.

Baca juga: Sambo Mengaku Berani Duel dengan Brigadir J, Tapi Perlu Backup Ajudan

"Yosua sudah ada di dekat kaki saya, di dekat kaki saya," jelasnya.

"Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika susi memegang kaki kanan. Dia menggoyang goyangkan kaki saya dia bilang 'ibu-ibu'," sambung Putri.

Dengan suara tersedu-sedu, Putri tetap menjelaskan kronologi peristiwa pelecehan seksual di Magelang. Saat itu, dirinya menangis, kemudian diiringi suara teriakan Susi yang memanggil Kuat Ma'ruf untuk menghampirinya.

Setibanya Kuat di lantai dua kediaman Magelang, dia pun memegang kaki kiri Putri Candrawathi. Setelah itu, Kuat dan Susi menggendong Putri untuk dibaringkan di tempat tidur sembari menyellimutinya.

Putri kemudian menjelaskan bahwa dia mendengar sebuah keributan di lantai satu setelah Kuat Ma'ruf turun dan meminta Susi untuk mengunci pintu. "Saya membuka mata dan menangis, lalu Susi berteriak, 'om Kuat tolong', 'tolong ibu', lalu kuat baik ke atas. memegang kaki kiri saya dan menangis," kata Putri sembari menangis.

"Lalu saya diangkat dibopong Kuat dan Susi ke dalam kamar. Saya dibaringkan di tempat tidur. Susi menggosok kaki saya dengan minyak dan menyelimuti saya. Kuat menyuruh Susi mengunci pintu. Kuat sepertinya turun ke bawah karena saya mendengar suara ribut-ribut di lantai satu," imbuhnya.

Hakim kemudian menanyakan suasana di rumah tersebut, hakim yang bertanya perihal kerasnya suara yang ditimbulkan sehingga terdengar oleh terdakwa Putri Candrawathi.

Putri kemudian menjelaskan bahwa, suara keributan tersebut perlahan menghilang yang tak lama kemudian Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua. Melihat Kuat yang berada tidak jauh darinya, Putri Candrawathi lantas meminta Kuat untuk menghubungi Ricky Rizal atau Richard Eliezer.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kasus Sambo Banyak Skenario dan Rekayasa

Kuat yang tidak membawa telepon genggamnya, Putri lantas meminta Susi untuk menghubungi dua ajudan suaminya tersebut. Susi yang juga tidak membawa telepon, Putri kemudian meminta untuk mencarikan telelponnya dan meminta Kuat untuk menghubungi Richard dan Ricky.

"Agak keras ya, suaranya Kuat sampai terdengar saudara di lantai satu?" tanya hakim.

"Iya, lalu suara itu menghilang tak lama Kuat naik ke atas kembali. Lalu saya tanyakan Kuat, 'dek Ricky dimana dek Richard dimana', sampaikan bahwa sedang ke sekolah anak saya. saya bilang tolong telfon om, tapi om Kuat tidak bawa telfon saat itu karena telfonnya di bawah," jawab Putri.

"Terus saya sampaikan ke Susi, 'tolong telfon om Richard dan Ricky', tapi Susi juga tidak bawa telfon. Saya minta tolong dicarikan hp saya lalu saya minta tolong kuat untuk menelepon Ricky atau Richard saat itu," sambungnya.

Hakim yang menanyakan waktu terjadinya keributan tersebut, kemudian menduga bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB sampai 18.00 WIB.

"Masih ingat jam berapa?" tanya hakim

"Tidak ingat," jawab Putri.

"Tapi diluar sudah gelap? Terlihat tidak dari kamar?" kata hakim kembali.

"Lampu sudah dinyalakan," imbuh Putri.

"Berarti kan diluar sudah gelap kalau lampu sudah dinyalakan. Pas saudara ditemukan saudara Susi lampu masih terang apa sudah gelap?" tanya hakim.

"Waktu ditemukan Susi duduk di lantai itu, masih terang," papar Putri.

"Artinya waktu belum nyala?" tanya hakim menegaskan.

"Belum nyala," jawab Putri kembali.

"Berarti kita perkirakan antara 17.30 sampai 18.00 ya," pungkas hakim.

Dalam agenda sidang, Rabu (11/1) akan dilakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: LPSK Berharap Keringanan Tuntutan terhadap Richard Eliezer

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua kepada kepada Ferdy Sambo ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu.

Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita berat sebelah tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Karena tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.(OL-11)
 

BERITA TERKAIT