HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak permohonan praperadilan yang diajukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus suap penanganan perkara. Dalam putusannya, Hariyadi mengabulkan eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Sebelumnya, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka, tidak sah dan tak berdasar hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba melalui petitumnya.
Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Desember 2022. Dia terjerat kasus korupsi terkait penanganan perkara.
Kasus yang melibatkan Gazalba merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana. Sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut. (OL-13)
Baca Juga: KPK Optimistis Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak