05 January 2023, 19:58 WIB

KSP Klaim Perppu Cipta Kerja tidak Hanya Untungkan Pengusaha


Andhika Prasetyo |

KANTOR Staf Presiden (KSP) membantah pernyataan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hanya mewakili kepentingan satu pihak, yakni pengusaha.

Sebaliknya, regulasi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022, justru berdiri di atas kepentingan semua pihak, termasuk pekerja dan pelaku UMKM.

“Penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah upaya untuk menyinkronkan aturan yang sudah ada. Perppu ini juga menyederhanakan proses birokrasi, agar dapat mendorong penciptaan kesempatan kerja dan juga perekonomian," jelas Tenaga Ahli Utama KSP Fadjar Dwi Wisnuwardhani dalam keterangannya, Kamis (5/1).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Digugat ke MK

"Kami menilai tujuan itu bukan hanya mewakili satu elemen, tapi juga berdiri di atas kepentingan pekerja, pelaku UMKM dan sebagainya,” sambungnya.

Menurutnya, Perppu Cipta Kerja mengakomodasi aspirasi semua pihak dan menghadirkan solusi. Contohnya, pengusaha mengeluhkan upah minimum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 yang dianggap terlalu tinggi. Di sisi lain, pekerja mengeluhkan upah minimum yang dianggap rendah dalam aturan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: Langkah Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja Lahirkan Risiko

“Lalu dibuatlah formula upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja. Itu menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki keinginan untuk memoderasi, mendengarkan aspirasi dari masyarakat, serta berdiri di atas semua pihak dan kepentingan,” pungkas Fadjar.

Dia menenkankan bahwa Presiden selalu melihat pada kepentingan negara, kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan usaha. Upaya dalam mengedepankan investasi pun bertujuan untuk menjaga keberlangsungan negara.

KSP berpendapat persepsi keberpihakan memang akan selalu muncul, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Hal itu pun tidak hanya terjadi pada Perppu Cipta Kerja, tapi juga pada kebijakan pemerintah lainnya.(OL-11)

 

BERITA TERKAIT