05 January 2023, 15:45 WIB

Kuasa Hukum Nilai Togar Sitanggang tidak Layak Dihukum


Mediaindonesia.com |

KUASA hukum General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang, merespons hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (4/1). Ia menilai putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono masih banyak hal untuk dikritisi. 

Ia juga mengklaim Togar harusnya tidak dinyatakan bersalah. "Di dalam putusan ini, pertimbangan-pertimbangannya sangat kontradiktif. Jadi ada anomali (pertimbangan) di sini," ujar Denny usai persidangan.

Pada pembacaan amar putusan, Togar divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Vonis yang diterima Togar sama dengan yang diterima dua terdakwa lain yaitu Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Stanley MA. 

Selanjutnya terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian hukuman paling berat dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana. Indra divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Lebih lanjut Denny mengatakan yang sudah terjadi itu merupakan bentuk suatu kebijakan. Harusnya, kata dia, majelis hakim jangan ragu. "Suatu kebijakan, di Undang-Undang Cipta Kerja, dengan PP Nomor 29 Tahun 2021 dikatakan kalau ada hal yang menyangkut diskresi, diskresi dalam hal ini tidak bisa dipidana. Ini masalah administratif. Malaadministrasi," ujarnya.

Dengan vonis yang sudah diberikan, Denny mengatakan sepantasnya Togar dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan. "Karena memang tidak ada pidananya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui juga bahwa vonis Togar ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp4,5 triliun. Keringanan yang diterima Togar itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim bahwa Togar tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang ada dalam dakwaan primer. 

Adapun dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 2 ayat 1, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Majelis hakim menilai dakwaan primer tersebut tidak terbukti dan mengungkapkan bahwa para terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider. "Dengan mempertimbangkan pleidoi, majelis hakim telah mempertimbangkan dakwaan primer tidak terbukti, maka tuntutan terdakwa dalam dakwaan primer patut dikesampingkan," jelas Hakim Anggota dalam persidangan.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa Togar tidak terbukti memperoleh uang maupun menguntungkan diri sendiri dalam kasus kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Kelangkaan itu disebabkan oleh tingginya harga bahan baku minyak goreng di dunia, distribusi minyak goreng yang tidak berjalan baik, dan kebijakan Kementerian Perdagangan yang berubah-ubah terkait ekspor.

Lebih lanjut Denny mengatakan dalam perkara ini orang mencoba menjalankan ekspor. Dikatakan pula bahwa kebijakan itu telah menguntungkan negara dengan pajak. "Pajak menghasilkan devisa. Devisa mengurangi inflasi, tidak ada inflasi. Namun dalam hal ini pasar tidak bisa dilawan sehingga barang barang yang sudah didistribusikan itu akan cepat habis. Jadi tanggung jawab produsen hanya sampai distribusi satu. Untuk banding? Kami pikir-pikir dalam satu minggu," paparnya. (RO/OL-14)

BERITA TERKAIT