KETUA KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait pernyataannya soal kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu Proporsional Tertutup oleh Progresive Democracy Watch (Prodewa). Hasyim Asy'ari diduga melanggar Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017 atau menyalahi kode etik penyelenggaraan pemilu.
"Berdasarkan itu, kami menilai bahwa ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat Partisan, menurut KBBI arti kata “partisan” adalah pengikut kelompok atau faham tertentu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu," tegas Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan
Fauzan menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video statement Ketua KPU RI dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut. Pernyataan Ketua KPU ini bertentangan dengan prinsip Demokrasi, yaitu semangat keterbukaan dan representasi, juga tidak menghargai spirit kedaulatan di tangan rakyat dari, oleh dan untuk Rakyat.
Baca Juga: DPR: Ketua KPU Jangan Asal Bicara Soal Sistem Pemilu Legislatif
"Laporan kami alhamdulillah memenuhi syarat administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh pihak DKPP RI, kami berharap DKPP RI bisa segera menindak dan memprotes laporan kami," pungkas Fauzan.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan kemungkinan Pileg dilakukan secara proporsional tertutup di Pemilu 2024.
Hasyim mengatakan hal itu lantaran adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menggunakan kembali proporsional tertutup. "Ada permohonan judicial review atau gugatan terhadap norma sistem proposal terbuka menjadi sistem tertutup, saya rasa kan bisa mengikuti sidangnya di MK atau informasi di website MK," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2022. (OL-13)
Baca Juga: Wacanakan Sistem Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dinilai ...