04 January 2023, 10:58 WIB

PN Jaksel Segera Surati Pengadilan Tinggi agar Perpanjang Penahanan Sambo


Fachri Audhia Hafiez |

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera menyurati Pengadilan Tinggi (PT) untuk memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs. Penahanan Ferdy Sambo oleh pihak PN Jaksel akan berakhir pada 9 Januari 2023.

"Perpanjangan nanti menjadi kewenangannya ketua Pengadilan Tinggi, yang jelas dari majelis hakim melalui surat pengadilan negeri akan mengajukan kepada ketua pengadilan tinggi," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto di PN Jaksel, Rabu (4/1).

PN Jaksel berwenang mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 60 hari. Ketentuan itu diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertama 30 hari, kemudian masih kurang, 30 hari lagi," ujar Djuyamto.

Baca juga: PN Jaksel Pastikan Ferdy Sambo tidak akan Bebas

Perpanjangan penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Sebab, perkara tersebut belum mencapai tahap putusan.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut kuasa hukum Ferdy Sambo berupaya mengulur persidangan. Hal itu supaya kliennya bebas, lantaran masa penahanannya habis.

"Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 9 Januari 2023 habis," kata Susno dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu, 1 Januari 2023.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)

BERITA TERKAIT