03 January 2023, 20:20 WIB

PPP akan Kaji Kesesuaian Perppu Ciptaker dengan Putusan MK


Putra Ananda |

FRAKSI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum bisa menentukan sikap menyetujui atau menolak pengajuan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ciptaker.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek menuturkan saat ini pihaknya masih mengkaji isi Perppu dengan kesesuaian putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

"Kalau sekarang kita masih pelajari isi Perppu. Termasuk membandingkan isi Perppu dengan putusan MK" ungkap Awiek saat dihubung di Jakarta, Selasa (3/1).

Awiek menjelaskan PPP akan mengambil sikap saat pembahasan Perppu di DPR pasca masa reses. DPR sendiri saar ini masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) terkait penugasan alat kelengkapa dewan (AKD) yang akan membahas Perppu Ciptaker.

"Kami tunggu penugasan dari Bamus AKD mana yang bertugas membahas persetujuan Perppu citpaker. Dalam pembahasna itu nantinya PPP akan bersikap," ujarnya.

Baca juga: Romahurmuziy Jabat Ketua MPP PPP, Mardiono: Untuk Cegah Suap Menyuap

Terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan secara teori, penerbitan Perppu Cipta Kerja tak bermasalah. Dia mengatakan prosedur penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah benar.

"Tapi saya katakan kalau secara teori udah nggak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai. MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? sudah dibuat lalu dibuat Perppu sesuai dengan undang-undang baru. Gitu," ujar Mahfud. (OL-4)

BERITA TERKAIT