PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Hal itu dilakukan dengan memeriksa seorang karyawan perusahaan asal Tiongkok, Huawei, berinisial M.
"Saksi M diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pidana korupsi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (20/12).
Pihak Gedung Bundar belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kendati demikian, pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan. Di samping M, Ketut mengatakan ada tiga saksi lain yang diperiksa untuk mengusut tindak pidana pokok rasuah pada BAKTI Kominfo.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasastra, DAY selaku Direktur Utama PT Schenker Petrolog Utama Gedung Millenium, dan HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.
Baca juga: Jaksa Agung Instruksikan Anak Buah untuk Pelajari KUHP Baru
"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," terang Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Selasa (25/10) lalu. Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup akan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.
Guna kepentingan penyidikan, lanjut Kuntadi, penyidik juga telah menggeledah tujuh lokasi pada Senin (31/10) dan Selasa (1/11) lalu. Ketujuh lokasi itu adalah Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
"Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh tim penyidik," ujar Kuntadi. (OL-16)