KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas permintaan dari tim kuasa hukum tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), agar kliennya diizinkan berobat ke Singapura.
"Masalah pengacara LE meminta berobat terhadap kliennya ke luar negeri, akan kami bahas di rapat pimpinan, karena keputusannya tidak bisa keputusan sendiri," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Senin (28/11).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengirimkan surat kepada KPK. Surat tersebut mengenai permintaan Lukas Enembe agar diizinkan menjalani perawatan medis di Singapura.
Baca juga: KPK Miris Kuasa Hukum Lukas Enembe Mangkir Dipanggil
"Tim dokter mengeluarkan rekomendasi dari Rumah Sakit (Mount) Elizabeth Singapura. Intinya, Pak Lukas harus segera dievakuasi ke rumah sakit tersebut," jelas anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.
Menurut Petrus, kondisi kesehatan Lukas Enembe semakin memburuk. Diketahui, Lukas menderita penyakit ginjal, paru dan stroke. "Tim dokter di Singapura sudah mengirimkan rekomendasi. Kalau dibiarkan satu minggu terakhir, keadaan bisa sangat memburuk," imbuhnya.
Baca juga: Pemuda Adat Keerom Dukung Lukas Enembe Diperiksa di Jakarta
Sebelumnya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Upaya pencegahan itu terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Lembaga antirasuah telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua.(Ant/OL-11)