POLRI akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) soal gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak yang diakibatkan konsumsi obat sirop.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan awalnya pemeriksaan terhadap pejabat Badan POM dilakukan pada Selasa (22/11) kemarin. Akan tetapi, pemeriksaan tersebut harus dibatalkan lantaran pejabat Badan POM yang bakal diperiksa tidak memenuhi panggilan.
"Harusnya kemarin, tapi minta waktunya hari ini Rabu," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Pipit masih belum menjelaskan lebih lanjut soal waktu kedatangan pejabat Badan POM guna pemeriksaan. Ia hanya menerangkan hal tersebut tergantung dari kesiapan pihak Badan POM sendiri.
"Nanti tergantung mereka mau berapa orang, kadang kita panggil satu mereka bawa dua. Kita enggak tau juga yang jelas kita memanggil bidang-bidang tertentu," ucap Pipit.
"Ya pejabat yang membidangi, misalnya bidang pengawasan ya pasti disitu siapa direktur yang mengawasi kita minta penjelasannya," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop.
Dua korporasi tersebut ialah PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries (Afi Pharma) serta CV Samudra Chemical. Kedua korporasi tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Baca juga: Penyidik Bareskrim Periksa Pejabat Badan POM, Besok
Adapun pasal yang diksangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.(OL-5)