01 November 2022, 19:57 WIB

Ombudsman Tindak Lanjuti Dugaan Pemerasan Kasus Richard Mille


mediaindonesia.com |

OMBUDSMAN RI merespons dugaan pemerasan di kasus pelaporan tindak penipuan transaksi jam tangan Richard Mille, yang menyeret nama personel Polri berinitial ARD. Komisioner Ombudsman RI, Yohanes Widiantoro, menegaskan pihaknya berjanji menindaklanjuti dugaan ini. 

"Dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum adalah pelanggaran hukum dan juga kode etik profesi. Maka, kebenarannya harus segera dibuktikan untuk dapat ditindaklanjuti, sekalipun hal itu menyangkut Pati (Pejabat Tinggi) Polri," kata Yohannes, Selasa (1/11).

Ia mengatakan, saat ini adalah momentum yang tepat untuk mengembalikan citra kepolisian dengan membersihan oknum yang merusak. Penting untuk membuat citra kepolisian kembali bersih di mata masyarakat.

"Momentum bersih-bersih di tubuh Polri harus di-support semua pihak, termasuk anggota masyarakat," kata Yohanes.

Baca juga: DPR Minta Usut Keterlibatan Petinggi Polri di Kasus Pemerasan

Selain akan memantau kasus dugaan pemerasan tersebut, Yohannes juga meminta agar pelapor kasus penipuan pembelian jam tangan tersebut, Tony Sutrisno, melapor ke Ombudsman.

Ia berjanji kasus pemerasan yang menimpa Tony dapat secepatnya diproses dengan tujuan agar publik bisa mengetahui sejauh mana kasus ini diselesaikan dengan baik dan profesional.

"Maka ORI (Ombudsman Republik Indonesia) mendorong korban, dalam hal ini saudara Tony Sutrisno, untuk berani lapor ke Ombudsman. Berbasis laporan tersebut, ORI akan menggunakan kewenangan yg dimiliki dan menindaklanjutinya," paparnya. 

Menurut dia, jika cukup bukti, pihaknya akan mendorong Polri untuk menginvestigasi dan mengungkap kasus ini ke publik. 

"Kita semua menunggu kesungguhan Polri dalam memperbaiki kinerja dan profesionalitasnya sebagai APH,"  pungkas Yohanes. (RO/OL-1)

BERITA TERKAIT