KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Arif Saptono. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sudrajad.
"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas Plt juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, hari ini.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yakni staf asisten Sudrajad Dimyati, Leman; Sekretaris MA, Hasbi Hasan; panitera muda perkara pidana umum, Daryanto; panitera pengganti, Bayu Ardi dan Rudie. Lalu, tiga staf MA Arifah, Susi, dan Ika Hapsari.
Ipi belum membeberkan detail mengenai materi pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Materi pemeriksaan akan disampaikan setelah pemeriksaan tuntas.
Pada perkara ini KPK menetapkan 10 tersangka termasuk Sudrajad Dimyati. Tersangka lainnya ialah Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca juga: KPK Diapresiasi Tidak Lupakan Kasus Kardus Durian Cak Imin
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(OL-4)