24 October 2022, 13:20 WIB

Polri Tiadakan Tilang Manual, Tilang Elektronik Diutamakan


Khoerun Nadif Rahmat |

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas.

Sigit juga menginstruksikan bahwa jika ditemukan pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka anggota Korlantas tetap akan memberi teguran.

"Yang konvensional diganti teguran, edukasi, kepada masyarakat. Itu bukan berarti tidak ada tindakan dari kita, kalau melanggar tidak pakai helm tetep kita tindak dengan teguran, edukasi karena itu kepentingan masyarakat sendiri untuk keselamatan sendiri," papar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi, Senin (24/10).

Lebih lanjut, terdapat dua cara penegakan hukum yaitu berupa teguran dan tindakan penilangan kepada pengendara yang lakukan pelanggaran lalu lintas.

"Jadi prinsip penegakan hukum itukan tidak harus menilang, jadi ada penegakan hukum ada dua tindakan. Pertama tindakan yustisi artinya tindakan untuk keadilan artinya untuk ditilang," terang Aan.

Merujuk pada instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengarahkan untuk meniadakan tilang manual, maka penindakan dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan lebih diutamakan.

"Tilang ini kan sudah berbasis IT kita ini, melalui ETLE. Untuk yustisi kita maksimalkan melalui ETLE," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Sigit memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar tidak melalukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual.

Arahan ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Merujuk pada surat telegram tersebut, Sigit juga kepada seluruh jajaran Korlantas menggunakan tilang elektronik atau ETLE dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tertera dalam poin nomor lima surat telegram di kutip pada Jumat (21/10). (OL-13)

Baca Juga: Kapolri Minta Korlantas Optimalkan tilang Elektronik Hindari Pungli

BERITA TERKAIT