20 October 2022, 23:08 WIB

PN Jaksel Gugurkan Gugatan Praperadilan AK Irfan Widyanto


mediaindonesia.com |

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Ajun Komisaris Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanannya.

"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan Widyanto, salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdi Sambo dan kawan-kawan dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," kata Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Kamis (20/10).

Ia menjelaskan pertimbangan hakim menggugurkan gugatan praperadilan AK Irfan Widyanto sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, yang menentukan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanan beralih menjadi wewenang hakim," ujarnya.

AK Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III  Dittipidum Bareskrim Polri diketahui mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat. Gugatan ini diketahui dari surat panggilan PN Jaksel yang tersebar ke sejumlah media.


Baca juga: Eksepsi Kuat Maruf Cantumkan Peristiwa Pelecehan Putri Candrawathi


Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (6/10) dengan nomor perkara: 96/Pid.Pra/2022/PN JKT SEL. Pihak termohon atau tergugat adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana pembacaan permohonan dilaksanakan pada Senin (17/10).

Dalam gugatan yang dimohonkan, AK Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan untuk menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon (Kejari Jaksel) terhadap pemohon pada 5 Oktober 2022 berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 5 Oktober yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum pada Kejari Jaksel adalah tidak sah.

Irfan Widyanto juga meminta hakim memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dari penahanan, lalu menghukum termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh orang tersangka obstruction of justice (menghalangi penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada Rabu (19/10). (Ant/OL-16)

BERITA TERKAIT