13 October 2022, 21:56 WIB

Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian


Khoerun Nadif Rahmat |

DITTIPIDSIBER Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama yang termuat dalam konten video akun Youtube GUS NUR 13 OFFICIAL.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Kamis (13/10).

Nurul mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang. "Adapun barang bukti adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," tambah Nurul.

Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja dijerat Pasal 156a KUHP huruf a dan atau Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946. Saat ini, Nurul menjelaskan bahwa kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," jelas Nurul. (OL-15)

BERITA TERKAIT