Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo keberatan sidang perkara kasus yang menjeratnya digelar secara online. Diketahui, berkas perkara Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama buntut unggahan meme patung Buddha Gautama yang diedit wajahnya mirip Presiden Joko Widodo dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan persidangan akan dilangsungkan pada Rabu (12/10) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, ia keberatan dan menolak sidang digelar secara online, karena akan merugikan kliennya. Maka dari itu, Pitra meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menggelar sidang secara tatap muka.
"Hal tersebut sangat merugikan klien kami karena persidangan tersebut menyangkut fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung (tatap muka) sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu," kata Pitra, melalui keterangannya, Jumat (7/10).
Lebih lanjut, Pitra juga menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada pihaknya. Semestinya, kata ia, berkas berkara harus juga diberikan pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Permintaan berkas perkara, sesuai prosedur hukum kami telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 30 September 2022 agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada kami selaku Tim Penasehat Hukum," katanya.
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, sehingga kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya di uji oleh Tim Penasehat Hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," imbuhnya.
Ia meminta semua berkas perkara mulai dari penyelidikan sampai tahap 2 di Kejaksaan harus diberikan agar kliennya mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya.
"Bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap, apa yang diberikan JPU kepada pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada Tim Penasehat Hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum," katanya. (OL-12)