DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati menanggapi rencana Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuat pojok konsultasi hukum.
Ninis, sapaan akrabnya, mengatakan sejatinya Bawaslu sudah memiliki pojok pengawasan.
Baca juga: Ciptakan Pemilu Transparan, Bawaslu Siapkan Pojok Konsultasi Hukum
Namun, adanya pojok pengawasan khusus permasalahan hukum ke depannya bisa bermanfaat bagi peserta pemilu asalkan efektif.
"Yang penting adalah bagaimana pojok-pojok ini efektif untuk membantu permasalahan hukum pemilu," ungkap Ninis kepada Media Indonesia, Kamis (6/10).
"Tidak hanya peserta pemilu tapi juga kepada publik yang melaporkan adanya pelanggaran pemilu," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gede Pasek Suardika mengaku belum mengetahui lebih detil bentuk pojok pengawasan hukum ala Bawaslu itu seperti apa.
Yang jelas, kata Gede Pasek, pihaknya mengapresiasi semua ide yang bertujuan untuk memperkuat kualitas demokrasi.
"Seluruh ide yang bertujuan memperkuat kualitas demokrasi adalah baik. Tinggal bagaimana menatanya dengan baik agar efektif serta bisa membangun partisipasi publik," papar Gede Pasek kepada Media Indonesia.
Memang, secara format, Kadek mengaku belum tahu bentuknya seperti apa, dan bagaimana kesiapan program tersebut oleh Bawaslu.
"Tetapi secara prinsip setiap ide untuk penguatan demokrasi adalah baik," tegasnya.
Sebelumnya, demi menciptakan proses pemilu yang transparan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menyiapkan pojok konsultasi hukum.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menerangkan pojok konsultasi hukum ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan informasi kepemiluan masyarakat.
Totok mengklaim sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu akan terus memberikan layanan prima untuk informasi yang lengkap dan transparan.
"Kalau ada masalah soal pemilu saya ingin masyarakat terpikirkan untuk datang ke Bawaslu, karena kita yang paling tahu soal pemilu," tutur Totok, yang dikutip, Kamis (6/10). (OL-6)