POLITIKUS Partai NasDem Hilary Brigitta Lasut berpandangan, usia minimal seseorang bisa menjadi calon presiden (capres) adalah 21 tahun.
Akan tetapi, dia menekankan bahwa seseorang itu hendaknya bukan bermodalkan lulusan sekolah menengah atas (SMA).
"Jangan sampai usia 21 lulusan SMA, terus belum ada pengalaman kerja entah dari mana. Cuma karena dia keturunan 'dewa' mungkin 'titisan' dari atas, dapat honoris kausa dari mana terus dia jadi presiden," kata Brigitta dalam Diskusi "Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres dan Cawapres" di Jakarta, Sabtu (1/10).di Jakarta, Sabtu (1/10).
Adapun hal tersebut dinyatakan Brigitta merespons tema diskusi "Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres".
Baca juga: SKI Buka Posko Saksi Demokrasi di Tiga Provinsi
Brigitta melanjutkan, batasan minimal seseorang mencalonkan diri sebagai presiden, hendaknya mengikuti aturan hukum yang ada.
Asalkan, lanjut Brigitta, seseorang itu juga sudah mampu mempertanggungjawabkan segala tindakannya berdasarkan hukum yang ada.
"Semua tindakannya, pidana, perdata, semuanya aturan hukum dia bilang sudah legal, sudah bisa dipertanggungjawabkan, berarti dia sudah bisa mencalonkan diri," jelasnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi I DPR itu juga menyoroti capres yang sudah lanjut usia.
Menurut dia, usia tersebut cukup berisiko, baik bagi kesehatan untuk mengurus negara.
"Kalau bicara usia, mohon maaf yang makin ke atas, akan makin beresiko dikategorikan atau lebih rawan dalam keadaan lebih cakap atau ada penyakit-penyakit tertentu," ungkapnya.(RO/OL-09)