28 September 2022, 21:58 WIB

Polri Serahkan Para Tersangka Kasus Brigadir J pada 3 Oktober


Khoerun Nadif Rahmat |

POLRI akan lakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice kepada jaksa penuntut umum. Penyerahan itu direncanakan akan dilakukan Senin (3/10) mendatang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua ini akan dilakukan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini," kata Dedi kepada awak media di Mabes Polri Jakarta, Rabu (28/9).

"Untuk tempat penyerahnnya direncanakan di Bareskrim," sambung Dedi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Polri terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan bahwa berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir J telah lengkap alias P-21.

"Tadi dari Kejaksaan Agung sudah menyampaikan juga akan segera melaksanakan untuk gelar persidangan. Yang tentunya akan dikomunikasikan dengan pihak pengadilan," tutup Dedi.


Baca juga: Polri segera Siapkan Langkah Lanjutan setelah Berkas Sambo Cs P-21


Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lengkap.

Oleh karena itu, para tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dua mantan ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta sopir keluarga Sambo, Kuat Maruf akan disidang dalam waktu dekat.

"Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," papar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu.

Sedangkan untuk kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga telah dinyatakan lengkap. Adapun tujuh tersangka obstruction of justice ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

"Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiel, berkas perkara juga kami nyatakan lengkap," kata Fadil.

Perihal obstruction of justice sendiri disangkakan dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-16)

BERITA TERKAIT