28 September 2022, 17:19 WIB

Polri segera Siapkan Langkah Lanjutan setelah Berkas Sambo Cs P-21


Khoerun Nadif Rahmat |

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia melalui tim khusus segera melakukan langkah selanjutnya setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan lengkap atau P-21.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Timsus Polri segera lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Selanjutnya, kata dia, akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah selanjutnya oleh penyidik terkait tahap dua," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Rabu (28/9).


Baca juga: Kejagung Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo dalam Surat Dakwaan


Dedi juga mengatakan bahwa hal ini merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri melalui Timsus dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyatakan bahwa berkas kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice telah lengkap atau P-21 dan para tersangka segera menjalani proses persidangan.

"Persyaratan formil dan materiel telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana. (OL-16)

BERITA TERKAIT