MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjanjikan adanya reformasi di bidang hukum dan peradilan.
Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo sangat prihatin dengan peristiwa tertangkapnya Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap.
"Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini," ujar Mahdfud melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (27/9)
Baca juga: Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara
Mahfud mengakui upaya dalam memberantas keberadaan mafia hukum kerap kali gembos di pengadilan. Ia mencontohkan, pemberian potongan hukuman bagi koruptor oleh Mahkamah Agung (MA).
"Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yg dikorting hukumannya dgn diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sdg mereka yudikatif," ujar Mahfud beralasan.
Independensi hakim dalam memutus suatu perkara, ujar Mahfud, kerap menjadi dalih. Hal tersebut, sambung dia, membuat pemerintah kesulitan mengendus praktik kotor di pengadilan.
"Mereka selalu berdalih bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan," ucapnya.
"Maka Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," tukasnya. (Ind/OL-09)