SELAMA puluhan tahun, Indonesia telah melakukan perundingan dengan negara tetangga terkait penetapan batas laut, termasuk di dalam perundingan penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Vietnam.
Indonesia dan Vietnam mulai perundingan pertama kali pada 21 Mei 2010, sampai saat ini perundingan antara kedua negara sudah diadakan belasan kali.
Berdasarkan proses perundingan, Tim Teknis Indonesia telah memberikan konsesi bagi Vietnam. Sementara Vietnam telah meninggalkan posisi dasar single boundary line-nya.
Hal ini membuat Tim Teknis Indonesia mempertimbangkan positif untuk memberikan konsesi lagi kepada Vietnam.
Masalah perundingan batas ZEE Indonesia-Vietnam ini pun sedang memanas beberapa hari ini, dan proses ini dituduh tak transapran.
Hal ini dikarenakan hasil perundingan seakan tidak diupdate ke publik. "Isu sepenting ini mestinya dilakukan secara transparan dan ada proses komunikasi kepada publik," ujar anggota Komisi I DPR Sukamta.
Pendalat senada disampaikan anggota Fraksi Nasdem DPR RI Syarif Abdulllah Alkadrie. Ia mendesak Kementerian Luar Negeri memberikan penjelasan kepada Komisi I DPR RI dan publik. "Namun hingga kini belum ada responsnya," ujarnya.
Pada 25 Agustus 2022, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melayangkan surat kepada kementerian terkait agar tidak menerima garis usulan Vietnam.
Ia menyampaikan kalau pemerintah menerima usulan Vietnam di Pertemuan Teknis ke-14, maka Indonesia kehilangan potensi sumber daya ikan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena berkurangnya luasan ZEE Indonesia.
Namun sepertinya ini tak menjadi perhatian dari tingkat kebijakan. Pasalnya KKP diduga tidak dilibatkan dalam Pertemuan Teknis ke-14 Penetapan Batas ZEE RI-Vietnam kalau lihat dari daftar peserta pertemuan. (OL-8)