PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyatakan partai politik (parpol) yang kampanye di tempat terlarang, seperti tempat pendidikan dan tempat ibadah harus dikenakan sanksi pidana.
“Ketentuan itu sudah ada di dalam UU Pemilu. Ada sanksinya pidana, ada yang sanksinya administratif,” tutur Fadli kepada Media Indonesia, Kamis (22/9).
Baca juga: Togar Sitanggang Tolak Disebut Patungan Beri Uang Lembur
Fadli menerangkan para penyelenggara pemilu sebenarnya tinggal menjalankan aturan yang ada di dalam UU Pemilu.
“Jalankan saja apa yang ada di UU. Menurut saya aneh kalau tiba-tiba ada perdebatan soal ini (kampanyedi tempat terlarang),” terangnya.
Menurutnya, perdebatan ini merupakan konsekuensi dari tidak adanya penyesuaian regulasi menjelang pelaksanaan pemilu,” tambah Fadli.
Intinya, kata Fadli, parpol boleh kampanye di kampus dengan syarat mendapatkan undangan dari pihak kampus.
Sementara itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustiyati menilai penyelenggara jika mau memberi sanksi lebih efektif fengan sanksi administratif, bukan sanksi pidana.
“Misalnya pengurangan waktu kampanye, bisa juga dimulai dari sanksi peringatan. Tapi penying juga pencegahannya oleh Bawaslu,” papar Ninis sapaan akrabnya kepada Media Indonesia.
Ninis mengemukakan penyelenggara pemilu perlu merevisi UU pemilu terlebih dahulu jika ingin memperbolehkan parpol kampanye di kampus.
“iya, kampus salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye. Tempat ibadah/pendidikan/fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye,”tandasnya. (OL-6)