21 September 2022, 17:13 WIB

Puskapol UI: Bawaslu Tidak Komitmen Soal Keterwakilan Perempuan


Yakub Pryatama Wijayaatmaja |

PUSKAPOL UI bersama Koalisi Masyarakat Sipil menilai Bawaslu RI tidak komitmen terkait kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan anggota Bawaslu. 

Diketahui, Bawaslu RI telah mengumumkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi gelombang pertama di 25 provinsi. 

Baca juga: Junimart: Lindungi Penyelenggara Pemilu, Komisi II Tambah Anggaran

Mengingat dalam seleksi ini Bawaslu RI hanya memilih tiga orang anggota Bawaslu Provinsi yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ), masih akan ada proses seleksi selanjutnya untuk memilih anggota Bawaslu lainnya di provinsi yang sama. 

Selama proses seleksi ini berjalan, Puskapol UI melihat tidak adanya komitmen dan keseriusan Bawaslu RI untuk menerapkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. Dari total 75 orang anggota Bawaslu yang terpilih di 25 provinsi, hanya terdapat 11 perempuan (14,67%) yang menjadi komisioner. 

Dari jumlah tersebut, hanya terdapat 1 Bawaslu provinsi yang memiliki 2 perempuan terpilih, yakni Kepulauan Riau. 

Adapun 9 Bawaslu provinsi lainnya hanya memiliki 1 perempuan terpilih, yakni Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat. 

"Sementara di 15 Bawaslu provinsi tidak memiliki keterwakilan perempuan sama sekali," ungkap Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, Rabu (21/9). 

Hurriyah menuturkan kelima belas provinsi tersebut adalah Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku. 

"Puskapol UI sangat menyesalkan sikap Bawaslu RI yang tidak mematuhi amanat UU Pemilu No. 7 

Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2019 tentang afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30%," terangnya. 

"Padahal, komitmen Bawaslu RI sangat krusial guna mengubah kondisi rendahnya keterwakilan perempuan di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota;" tambahnya.  

Apalagi, proses seleksi Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota merupakan kewenangan Bawaslu RI dan tidak melibatkan proses politik sebagaimana mekanisme seleksi penyelenggara pemilu di tingkat nasional. 

Selain itu, masyarakat sipil juga telah melakukan banyak dorongan kepada Bawaslu RI untuk mengimplementasikan kebijakan afirmasi. 

"Namun, kepemimpinan Bawaslu RI saat ini ternyata gagal menunjukkan komitmen serius terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan," tandasnya. (OL-6)

BERITA TERKAIT