MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) menghentikan laporan dugaan pelanggaran etik perayaan ulang tahun Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna.
Dalam keputusannya, MKD menilai laporan terhadap Puan tidak bisa dilanjutkan, karena Puan dianggap tidak pernah merayakan ulang tahun saat rapat paripurna berlangsung.
"Bahwa teradu yang terhormat, Doktor Puan Maharani A-188 Fraksi PDI Perjuangan, tidak merayakan pesta ulang tahun dalam rangka paripurna pada 6 September 2022," ungkap Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Selasa (13/9).
Baca juga: Pertemuan Prabowo-Puan Momentum Bangun Koalisi Pilpres 2024
Menurutnya, Puan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari sesama anggota parlemen. Hal tersebut dinilai tidak menyalahi kode etik sebagaimana dugaan yang dilaporkan oleh Joko Priyoksi kepada MKD dengan nomor register 89/PP MKD/9/2022.
"Mahkamah Kehormatan DPR memberikan rehabilitasi terhadap teradu. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan," imbuh Nazaruddin.(OL-11)