KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih enggan berkomentar lebih jauh ihwal penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Sebab, proses penyelidikan itu masih berada pada tahap awal. Namun, penggunaan jaksa lama yang pernah menangani kasus kematian Munir, sebelumnya sempat dipertimbangkan.
Dalam pengusutan kasus HAM berat, Kejagung melalui Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) bertindak sebagai penyidik. Sementara, penyelidikan berada di tangan Komnas HAM.
"Kita lihat lah, kan ini dari proses baru awal. Nanti pasti kita ketemu dengan Komnas HAM," ujar JAM-Pidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).
Baca juga: Selidiki Pembunuhan Munir, Komnas HAM Cari Pengganti Usman Hamid
Adapun Komnas HAM belum memulai proses penyelidikan HAM berat mengenai pembunuhan Munir. Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (6/9) lalu, Komnas membentuk tim ad hoc yang terdiri dari lima orang.
Dengan dua di antaranya merupakan ketua dan komisioner Komnas HAM, yakni Ahmad Taufan Damanik serta Sandrayati Moniaga. Namun, tiga anggota tim ad hoc lain yang berasal dari eksternal Komnas HAM, belum diumumkan sampai saat ini.
Satu orang yang telah diungkap sebelumnya, yakni Usman Hamid, menyatakan menolak masuk ke dalam tim ad hoc, dengan alasan potensi konflik kepentingan dalam organisasi yang dinaunginya, yaitu Amnesty International Indonesia.
Proses penyelidikan baru dimulai setelah Komnas HAM mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke penyidik Kejagung.
Baca juga: 18 Tahun Kematian Munir, SETARA Institute: Komnas HAM Pilih Jalur Aman
Febrie menyebut Kejagung akan mempersiapkan jaksa yang menyidik kasus pembunuhan Munir, jika hasil penyelidikan Komnas HAM sudah selesai. Pihaknya mempertimbangkan jaksa yang pernah terlibat menanangi kasus Munir dalam penyidikan HAM berat nantinya.
"Kita persiapkan nanti bagaimana jaksanya. Itu kan kasus lama, pasti masih ada proses yang awal, ketika jaksanya yang kita tunjuk untuk menangani," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus kematian Munir yang terjadi 18 tahun lalu telah diusut melalui pidana umum biasa. Sebanyak tiga orang yang telah diadili masih merupakan pelaku lapangan. Mereka merupakan pegawai maskapai Garuda Indonesia, termasuk pilot Pollycarpus Budihari Priyanto.
Namun, aktor utama pembunuhan Munir yang dilakukan di atas udara tidak pernah diungkap sampai saat ini. Salah satu petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR pernah diproses hukum dan diadili, namun berakhir dengan putusan bebas.(OL-11)