08 September 2022, 21:08 WIB

Giliran Dua Perwira Polda Metro Jaya Disidang Etik Besok


Khoerun Nadif Rahmat |

KASUBDIT Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pujiyarto akan menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat (9/9) besok.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menjelaskan bahwa persidangan yang akan dijalani AKB Pujiyarto diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, esok.

"Ya betul, menungu info lebih lanjut dari Wabprof (Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi)," ucap Dedi saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (8/9).

Diwartakan sebelumnya, sidang yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini juga akan dijalankan oleh perwira menengah Polda Metro Jaya lainnya yakni AKB Jerry Raymond Siagian.

"Betul, rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS (Jerry Siagian)," imbuh Dedi.


Baca juga: Setelah Disidang Selama 6 Jam, AKP Dyah Dijatuhi Hukuman Demosi


Saat ini, Pujiyarto dan Jerry telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mereka akan disidang terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J.

"(Mereka) Terduga pelanggar KEP (kode etik Polri), tapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OoJ (Obstruction of Justice)," pungkas Dedi.

Polri telah menetapkan tujuh anggota terkait menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKB Arif Rahman, Kom Baiquni Wibowo, Kom Chuck Putranto, dan AK Irfan Widyanto.

Sedangkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi serta dua ajudan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan sopir keluarga Kuat Ma'ruf. (OL-16)

BERITA TERKAIT