02 September 2022, 22:38 WIB

Disidang 12 Jam, Baiquni Dipecat dari Kepolisian


Khoerun Nadif Rahmat |

POLRI melalui Komisi Kode Etik kembali memberikan sanksi etik serta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Baiquni Wibowo (BW) dalam perkara menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/8). Persidangan etik BW berlangsung selama 12 jam.

"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran itu perbuatan tercela," papar Dedi kepada awak media.

Terdapat dua sanksi yang diberikan kepada mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini, pertama merupakan sanksi administratif yakni berupa penempatan khusus (patsus).


Baca juga: Ada Surat Pembelaan dari Sambo untuk Kolega, Polri: Sidang yang Buktikan


"Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari. Patsusnya di Provost," kata Dedi.

"Yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," imbuhnya.

Dedi memaparkan, Baiquni juga mengajukan banding atas putusan sidang tersebut. Langkah itu diperkenankan karena merupakan hak yang bersangkutan.

Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh anggota itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKB Arif Rahman, Kom Baiquni Wibowo, Kom Chuck Putranto, dan AK Irfan Widyanto.

Para tersangka tersebut dikenai Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (OL-16)

BERITA TERKAIT