KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menilau laporan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) kabur dan tidak terbukti.
Hal itu diungkapkan Anggota KPU Mochammad Afifuddin dalam persidangan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin (29/8). KPU pun meminta Bawaslu menolak gugatan kedua partai.
“Menolak seluruh dalil para pelapor yang mengaku-ngaku atau setidaknya dengan dalam laporan para pelapor tidak dapat diterima,” tegas Afifuddin, Senin (29/8).
Afifuddin menerangkan bahwa para pelapor tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam gugatan pendaftaran peserta pemilu. Bahkan, KPU menilai laporan para pelapor kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dan menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai perundang-undangan,” terang Afifuddin.
Di sisi lain, baik Pelita maupun Partai IBU sama-sama mengeluhkan banyak kendala dan kehilangan data saat menginput ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Partai Pelita mengaku tidak dilayani secara maksimal oleh KPU saat melakukan pendaftaran di hari terakhir, yakni pada 14 Agustus 2022.
Baca juga: Partai Pelita Sebut KPU tidak Antisipasi Banyaknya Parpol yang Daftar
Sebelumnya, Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU) dalam tahap proses pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022.
Laporan datang dari Partai Pelita pada 23 Agustus Pukul 14.55 WIB oleh Djindar Rohani dan Partai IBU melaporkan pada 23 Agustus 2022 Pukul 15.50 WIB yan dilaporkan Erlangga. Bawaslu melalui sidang pendahuluan, Kamis (25/8) memutuskan untuk memroses lebih lanjut laporan kedua partai. (P-2)