PARTAI Pelita menyampaikan pokok-pokok laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (29/8).
Melalui kuasa hukumnya, Pelita mengaku tidak dilayani secara maksimal oleh KPU saat melakukan pendaftaran di hari terakhir, yakni pada 14 Agustus 2022.
“Petugas KPU yang melayani jelang waktu akhir pendaftaran masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang,” ujar kuasa hukum Pelita, Ahmad.
Partai Pelita menyayangkan petugas KPU yang kurang sigap dalam melayani parpol yang mendaftar. Kurangnya petugas yang melayani juga membuat partainya tidak lolos tahapan pendaftaran. Dengan kurangnya petugas yang melayani pendaftar, Partai Pelita pun gagal mendaftar ulang.
Padahal, Partai Pelita menyatakan telah melengkapi kekurangan data dari pendaftaran sebelumnya dan sudah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan hingga 100%. Oleh karena itu, Ahmad meminta KPU untuk membuka pendaftaran kembali untuk Partai Pelita berikut dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di KPU.
Sebelumnya, Partai Pelita melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Tahun 2024. Bawaslu melalui putusan pendahuluan lantas menerima gugatan Partai Pelita terhadap KPU RI tersebut untuk diproses lebih lanjut.
“Kami akan bersiap diri untuk menghadapi proses-proses selanjutnya,” papar Ketua Umum (Ketum) Partai Pelita Beni Pramula. (P-2)