KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkap sejumlah tantangan untuk menyeret kasus pembunuhan Munir Said Thalib, ke penyelidikan pelanggaran HAM berat. Salah satunya adalah unsur penduduk sipil yang harus dipenuhi, sementara Munir adalah satu-satunya korban dalam kasus tersebut.
"Satu orang bisa enggak disebut sebagai penduduk sipil? Ada ahli-ahli luar negeri yang memperkuat itu, ada yang berkukuh enggak bisa," kata Taufan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8).
Selain itu, perkara kematian Munir juga pernah diadili sebelumnya. Komnas HAM, lanjut Taufan, harus memikirkan bagaimana menghindari prinsip nebis in idem sebelum menyelidikinya sebagai pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, pihaknya perlu mendiskusikan dan membuat beberapa tim guna memperkuat argumentasi.
Taufan mengatakan, saat ini Komnas HAM telah memandang adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam kematian Munir. Pada Selasa (6/9), Komnas HAM akan mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan susunan tim ad hoc guna menyelidiki kasus tersebut.
"Kami sepakat ini ada dugaan pelanggaran HAM berat, karena itu kita sepakat bentuk tim ad hoc," ujarnya.
Tantangan lain yang akan dihadapi Komnas HAM terjadi setelah penyelidikan kematian Munir rampung dan harus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik. Seperti belasan kasus pelanggaran HAM berat lainnya, Taufan mengingatkan bahwa Kejagung selalu mengembalikan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Berangkat dari preseden tersebut, ia meminta masyarakat sipil mengusulkan orang-orang dengan daya desak tinggi untuk masuk ke dalam tim ad hoc.
"Kalau orang-orang yang punya daya desak tinggi, mungkin orang-orang (Kejagung) mikir-mikir tuh untuk memulangkan berkas (penyelidikan) itu," tandasnya.
Pada Jumat (26/8), Taufan bersama dua anggota Komnas HAM lainnya, yaitu Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara, telah melaksanakan audiensi dengan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).
Anggota KASUM, Fatia Maulidiyanti, menyesalkan lambannya kerja Komnas HAM untuk sampai pada kesimpulan menyelidiki kematian Munir. Ia juga mengingatkan pentingnya mengawasi kinerja tim ad hoc saat bekerja nanti.
"Penting sekali ada sebuah pengawasan ataupun ahli yang dilibatkan, tidak hanya dari level nasional tetapi juga dari level internasional, untuk dapat melihat bagaimana proses kerja dari tim ad hoc ini," kata Fatia.
Penyelidikan kasus Munir oleh Komnas HAM dinilai penting untuk menghindari masa daluarsa penyidikan perkara pidana. Munir diketahui dibunuh pada 7 September 2004 di langit Rumania saat berada dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan Jakarta menuju Amsterdam.
Jika perkara Munir diusut sebagai pelanggaran HAM berat, masa daluwarsa selama 18 tahun tidak berlaku lagi. (OL-8)