27 August 2022, 15:17 WIB

KPK Usul Permendikbud Atur Larangan Penerimaan Gratifikasi di Kampus


Fachri Audhia Hafiez |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan aturan pencegahan penerimaan gratifikasi di lingkungan kampus termuat dalam rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Aturan itu merupakan revisi atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020.

"Pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Agustus 2022.

KPK juga mengusulkan digitalisasi pada seluruh rangkaian proses PMB. Lalu, mengevaluasi metode standar seleksi mandiri, kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi, serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan PMB.

Baca juga: Kejagung Sita Lahan Sawit Surya Darmadi di Jambi Seluas 1.002 Ha

"Pengawasan holistik mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah," ujar Ipi.

Usulan itu, kata Ipi, sebagai upaya untuk memperkuat beleid yang sedang dirancang tersebut. KPK dan Kemendikbudristek telah berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola PMB dan mencegah tindak pidana korupsi dalam prosesnya.

"Harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi," jelas Ipi.(OL-4)

BERITA TERKAIT