TERSANGKA kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas penguasaan lahan 37 ribu hektare di Indragiri Hulu untuk kegiatan usaha kelapa sawit, Surya Darmadi, masih mempertanyakan perhitungan kerugian negara sebesar Rp78 triliun. Di sisi lain, Kejaksaan Agung membuka kemungkinan nilai kerugian yang lebih besar.
Menurut penasihat hukum Surya, Juniver Girsang, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) belum menginformasikan ke pihaknya dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan pernyataan kliennya, Juniver mengatakan nilai aset kebun sawit yang dipersoalkan oleh Kejagung hanya Rp5 triliun.
"Jadi tentu kami juga akan meminta konfirmasi bagaimana hitungannya ini," kata Juniver di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (24/8).
Baca juga: Kejagung akan Periksa Surya Darmadi pada Hari Ini
JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan kerugian perkara Duta Palma Group masih bisa berkembang. Menurutnya, penyidikan perkara korupsi yang ditangani pihaknya, khususnya dengan sangkaan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, telah memperhitungkan multiplier effect.
Dalam kasus yang menjerat Surya, Febrie menyebut JAM-Pidsus melibatkan 16 ahli perpajakan maupun lingkungan hidup untuk menghitung kerugian perekonomian. Ini dengan menghitung pungutan negara yang luput seperti PPN, PPH, PBB, pajak ekspor, serta hilangnya hak masyarakat di Indragiri Hulu dari kegiatan usaha grup Duta Palma.
"Rp78 triliun ini pun masih berkembang ini karena proses perhitungannya masih jalan, dari sisi-sisi lain yang masih bisa digali," tukasnya.(OL-5)