PT Pertamina (Persero) mengungkapkan bahwa sepanjang 2022, Polri telah menindak 49 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyebut tindakan yang dilakukan Polri menjadi pilar penting dalam penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Pasalnya, subsidi itu berasal dari anggaran negara.
"Anggaran subsidi dan kompensasi energi di 2022 mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/8).
Baca juga: Luhut: Minggu Depan Presiden Umumkan Penaikan Harga BBM
Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus yang dilakukan ialah penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi. Lalu, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, serta penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak. Dalam hal ini, terkait upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi. “Pengawasan tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan," imbuh Nicke.
Lebih lanjut, dia menegaskan perseroan tidak mentolerir, jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, seperti menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan, seperti penghentian pasokan BBM, hingga penutupan SPBU, jika ada oknum SPBU terbukti bersalah.
Baca juga: Harga Pertalite Naik Jadi Rp10 ribu/liter, Inflasi Bisa 6,5%
"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum. Pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," pungkas dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kepolisian bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan tindakan hukum, jika ditemukan penyimpangan. "Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai penindakan hukum, jika ada penyimpangan dalam distribusi," kata Listyo.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebut hingga Mei 2022, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.(OL-11)