BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran permohonan sengketa partai politik (parpol) yang gagal lolos pendaftaran pemilu 2024. Diketahui, sebanyak 16 parpol gagal lolos tahap pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bergulir 1-14 Agustus 2022.
Beberapa parpol telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu, yaitu Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negerti Daulat Indonesia (Pandai).
“Baru mau ketemu (parpol) siang nanti kami,” ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Jakarta, Senin (22/8).
Namun, Lolly belum bisa membeberkan parpol mana saja yang akan menyambangi KPU dan mendaftar permohonan sengketa ke Bawaslu. “Belum ada (belum bisa dibeberkan),” singkatnya.
Baca juga: Generasi Muda Harus Paham Mekanisme Pemerintah dalam Lindungi Data Pribadi
Dari 16 parpol itu, 13 parpol di antaranya datang ke Bawaslu untuk berkonsultasi dan mengajukan sengketa. “Sudah ada 13 partai yang ke Bawaslu. Sepuluh melakukan konsultasi dan tiga mengajukan permohonan sengketa," ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Minggu (21/8).
Sayangnya Bawaslu belum bisa menindaklanjuti laporan dari tiga parpol tersebut karena belum memenuhi prayarat mengajukan permohonan sengketa. Syarat mengajukan sengketa harus memegang dokumen yang berkuatan hukum, yaitu berita acara dan surat keputusan.
Lolly menjelaskan sengketa proses bisa diajukan tiga hari kerja setelah parpol mengantongi berita acara.
"Jika sudah memiliki ketersyaratan materiil, diregistrasi maka langkah selanjutnya ya kita lakukan proses mediasi," ungkapnya. (P-5)