21 August 2022, 08:33 WIB

OTT Rektor, KPK: Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Peluang Korupsi


Candra Yuri Nuralam |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak heran bisa terjadinya tindakan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Pasalnya, suap terjadi pada tahap penerimaan mandiri yang berkemungkinan membuka celah korupsi.

"Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur maka kemudian menjadi tidak akuntabel, karena tidak akuntabel maka kemudian menjadi celah tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022)

Seluruh mekanisme penerimaan mahasiswa baru di tahap mandiri merupakan kebijakan kampus. Kurangnya terbuka pada proses itu kerap dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan haram.

"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian," ujar Ghufron.

KPK menegaskan suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri salah. Pasalnya, penerimaan mahasiswa baru dikhususkan untuk orang yang berada di daerah tertinggal dan calon mahasiswa yang kurang mampu.

"Itu semua untuk tujuannya adalah mulia," tutur Ghufron.

KPK berharap tidak ada lagi penerimaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Unila diharap menjadi kampus terakhir yang menerapkan praktik kotor tersebut.

"KPK berharap ke depan proses rekrutmen mau apapun namanya ada jalur mandiri atau jalur afirmasi yang lain, bukan soal mandirinya bukan soal namanya, tetapi mekanismenya harus diperbaiki menuju lebih terukur, lebih akuntabel, dan lebih partisipatif supaya kemudian masyarakat bisa lebih turut mengawasi," tutur Ghufron.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila, Karoman; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (medcom.id/OL-13)

Baca Juga: Rektor Unila Patok Minimal Rp100 Juta via Jalur Khusus Tergantung Fakultasnya

Baca Juga: Rektor Unila Simpan Duit Suap di Deposito dan Logam Mulia

BERITA TERKAIT