KEPALA Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menegaskan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akan diberikan.
Setelah proses pemberhentian dilakukan, praktis oknum tersebut tidak bisa lagi menjadi ASN. "Aturannya sudah jelas, siapa saja yang terlibat korupsi, dia pasti dipecat atau PTDH. Tidak bisa lagi jadi ASN. Kalau ada yang bisa aktif lagi, tolong dilaporkan," pungkasnya, Jumat (19/8).
Baca juga: Kominfo Tingkatkan Literasi Digital ASN
Dia menekankan bahwa ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN. Kemudian, Pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan pasal 17 ayat (10) huruf B Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Sebelumnya, Bupati Mukomuko Bengkulu Sapuan memperjuangkan 17 mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN. Sapuan menilai sejumlah mantan narapidana sudah selesai menjalani masa hukuman. Akan tetapi, Satya menekankan langkah itu tidak akan disetujui BKN.
Baca juga: Bupati Pemalang Patok Harga Jabatan ASN Hingga Rp350 Juta
"Terhadap 17 PNS mantan narapidana korupsi tersebut tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS. Tidak akan disetujui oleh BKN," tutur Satya.
Terkait upaya yang dilakukan Bupati Mokumoku, pihaknya menyebut BKN belum menerima laporan tersebut. "Kami belum terima laporannya. Tapi, dengan ini kami akan tindaklanjuti segera," tandasnya.(OL-11)