18 August 2022, 16:10 WIB

Sidang Kasus HAM Berat Paniai Menunggu Tanda Tangan Presiden


Lina Herlina |

AKHIR Juli lalu, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan delapan hakim ad hoc. Empat diantaranya adalah hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat pertama, dan empat lainnya untuk pengadilan HAM tingkat banding.

Dari empat hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat pertama, tiga diantaranya nanti akan menyidangkan kasus HAM berat Paniai, Papua Barat dengan tersangka mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai berinisial IS.

Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melimpahkan kasus itu ke PN Makassar sejak 15 Juni lalu, dan Pengadilan Negeri Makassar telah meregister perkara tersebut dengan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks.

Hanya saja, kapan sidang digelar, pihak PN Makassar juga belum bisa memastikannya. Humas PN Makassar, Sibali mengatakan, belum ada jadwal untuk sidang HAM Berat Paniai, Papua Barat. "Jadwalnya belum keluar, yang saya tahu hakim karirnya yang dua orang juga baru kelar pelatihan," katanya.

Sebelumnya disebutkan, MA menyiapkan lima hakim untuk mengadili perkara itu, terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc (HAM). "Sepengetahuan saya, tinggal menunggu tanda tangan presiden Joko Widodo. Kalau itu sudah ada, sidangnya pasti bisa dimulai," sebut Sibali.

Dia juga menambahkan, nanti pihak PN Makassar menyiapkan ruang khusus untuk peliputan sidang pelanggaran HAM berat di Paniai itu. "Hanya saja nanti saat sudah ada sidang, yang bertanggung jawab sebagai juru bicara atau humas khusus kasus tersebut, adalah Wakil Ketua PN Makassar, Muh Zainal dan Humas Pengadilan Tinggi Sulsel, Muh Damis," tambah Sibali.

IS atau Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu adalah mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai, yang pada peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 itu, mengakibatkan empat orang anak meninggal dunia dan 17 orang lainnya luka-luka.

Untuk kasus tersebut, Jajaran JAM-Pidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (OL-4)

BERITA TERKAIT