18 August 2022, 12:30 WIB

Kompolnas Prihatin Kasat Narkoba Polres Karawang Terlibat Narkoba


Rahmatul Fajri |

KOMISIONER Kompolnas Poengky Indarti mengaku prihatin atas ditangkapnya Kasat Narkoba Polres Karawang berinisal AKP ENM  (Edi Nurdin Massa) yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Poengky juga menyesalkan aparat hukum justru bermain-main dan bertindak bertolak belakang dari tugasnya sebagai polisi.

Poengky menilai saat ini pihaknya menunggu proses penyidikan lebih lanjut yang dilakukan Polri. Ia berharap penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan didukung secara ilmiah.

Selain itu, Poengky juga meminta ada hukuman pidana dan kode etik bagi ENM jika terbukti mengedarkan narkoba.

"Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera," kata Poengky, melalui keterangannya, Kamis (18/8).

Lebih lanjut, Poengky juga meminta Polri agar terus melakukan penyelidikan dan menjerat anggota lainnya yang terlibat.

"Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya. Yang bersangkutan perlu juga dikenai pasal UU TPPU jika diduga terlibat jaringan narkoba," katanya.

Baca juga: IPW Sebut Perlawan Kubu Sambo ke Timsus Kapolri di Kasus Brigadir J Masih Ada

Sebelumnya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menjelaskan, AKP ENM ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8) lalu.

Penangkapan terhadap AKP ENM merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Bandung. Seorang tersangka bernama Juki lebih dulu diamankan.

Juki diketahui merupakan pemilik beberapa tempat hiburan malam di Bandung, seperti F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Dari penangkapan terhadap Juki, lanjut Krisno, pihaknya mendapat 2 tersangka lagi. Mereka berinisial JS dan RH yang merupakan pemasok ekstasi.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," terangnya.

Saat ditangkap, sejumlah barang bukti berupa narkotika turut diamankan dari tangan ENM. Yakni, 3 paket sabu dengan total seberat 101 gram, plastik klip berisi 2 butir ekstasi, seperangkat alat hisap sabu, dan uang Rp 27 juta.

Saat ini, AKP ENM masih dilakukan pemeriksaan intensif. Hal ini dilakukan guna mengembangkan pelaku lain yang terlibat dalan jaringan narkotika ini. (Faj)

BERITA TERKAIT