KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih membutuhkan keterangan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candawathi. Keterangan putri dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan.
"Ada beberapa bahan yang kami harus pastikan terkait Bu PC (Putri Candawathi) ini," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari ini.
Anam mengatakan pihaknya bakal terus mencari temuan baru terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sambil menunggu kesiapan Putri. Keterangan Putri ditunggu.
"Proses untuk Bu PC (Putri Candawathi), kami sedang berproses untuk menanyakan kapan bisanya dan sebatainya, itu yang sedang berjalan ya," ujar Anam.
Baca juga: LPSK Resmi Memberi Perlindungan Bharada E sebagai JC
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-4)