14 August 2022, 21:42 WIB

Pelanggaran Kode Etik Berat, Ferdy Sambo Berpotensi Dipecat 


Ferdian Ananda Majni |

INDONESIA Police Watch (IPW) menyampaikan bahwa eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo bisa dijatuhkan sanksi etik berat. Bahkan, dia bisa dipecat dari satuan, jika terbukti melanggar kode etik berat tersebut.

"Saat ini pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, hingga proyektil. Untuk pelanggaran kode etik, FS dapat dipecat," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Minggu (14/8).

Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan FS termasuk berat. Bahkan, sidang etik Sambo bisa mengarah pidana, jika terbukti menghilangkan bukti atau merusak TKP dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca juga: Kuasa Hukum Baru Klaim Bharada E tidak Nyaman dengan Deolipa

"Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana," imbuh Sugeng.

Selain pemecatan, tindakan FS disangkakan pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun, karena termasuk menghalangi proses penyidikan. FS juga dapat dikenakan pasal 362 KUHP juncto Pasal 56, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Ferdy Sambo bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigadir J, yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Pakar: Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka

Sugeng tegas menyebutkan bahwa FS bersama 31 oknum polisi dalam kasus kematian Brigadir J adalah mafia yang biasa melakukan tindakan pelanggaran. Bahkan, berani menabrak ketentuan hukum hingga kode etik kepolisian.

"Mereka berusaha menutupi satu peristiwa pidana pembunuhan. Sementara, mereka sadar tindak pidana harus diungkap, karena melekat pada tanggung jawab untuk mengungkap dalam penyelidikan, serta penyidikan," jelasnya.

Namun justru sebaliknya, mereka dengan sengaja melakukan obstruction of justice. Bahkan, kerja yang dilakukan mafia FS secara sistematis. Sehingga, banyak pihak yang mencoba memengaruhi kinerja IPW.(OL-11)

BERITA TERKAIT