13 August 2022, 14:03 WIB

36 Polisi Langgar Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J


Rahmatul Fajri |

INSPEKTORAT Khusus Polri menyatakan 36 polisi diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan Inspektorat Khusus Polri sebelumnya telah menetapkan 31 personel yang diduga melanggar kode etik. Setelah dilakukan pemeriksaan, jumlahnya bertambah menjadi 36 orang.

"Kemarin ada 31 anggota, tambah 1 orang dan semalam 4 orang anggota," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8).

Dedi menjelaskan, empat orang yang diperiksa Inspektorat Khusus pada Jumat (12/8) kemarin adalah personel Polda Metro Jaya. Ia merinci 3 orang berpangkat AKBP dan satu orang berpangkat Kompol. Keempatnya saat ini berada di Tempat Khusus atau Patsus Biro Provost Mabes Polri.

Dengan penambahan 4 personel, artinya sejauh ini ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Untuk patsus saat ini total 16 orang. Adapun 6 orang patsus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan 10 orang patsus di Provost Mabes Polri," pungkasnya.

Baca juga: Bertambah, 16 Anggota Polisi Ditahan Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Sebelumnya, Polri memeriksa 31 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Salah satunya adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Adapun dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.(OL-4)

BERITA TERKAIT